CRIMINAL REGULATORY REFORM TO ERADICATE PROSTITUTION PRACTICES
Main Article Content
Abstract
Background. The rapid technological advancement accelerates the spread of various forms of information, including information regarding prostitution practices. Meanwhile, from a legal perspective, a complete regulation of prostitution practices is at its minimum. The impacts of prostitution practices affect health aspects and drive social turmoil in the community. This research aims to review regulations related to prostitution practices, especially in the applicable criminal law in Indonesia, and propose factors that emphasize a law reform, so that in the future, prostitution practices may be handled more thoroughly.
Research Method. This research uses a normative method, with secondary data that includes literary research, reviews on laws and regulations, and an analysis method that uses a prescriptive technique.
Findings. In reality, several regional regulations have regulated prostitution practices, but nationally, there has not been any regulation that strictly regulates prostitution practices.
Conclusion. In a preventive and repressive form, which are clear limitations of prostitution practices, criminal act reform for pimps, criminalization for commercial sex workers, the use of the double-track system in imposing sanctions, criminal act formulation, and criminal aggravation.
Article Details
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
References
Astrid Faidlatul Habibah dan Irwansyah, 2021, "Era Masyarakat Informasi sebagai Dampak Media Baru," Jurnal Teknologi dan Informasi Bisnis, Vol. 3, No. 2, h. 350-363.
Wasisto Raharjo Jati, 2016, "Cyberspace, Internet, dan Ruang Publik Baru: Aktivisme Online Politik Kelas Menengah Indonesia," Jurnal Pemikiran Sosiologi, Vol. 3, No. 1, h. 25-35.
Kompas.com, 2023, "Sejarah Prostitusi di Indonesia, Terjadi Sejak Era Kolonial", dikutip dari laman resmi Kompas.com https://www.kompas.com/stori/read/2023/01/20/140000079/sejarah-prostitusi-di-indonesia-terjadi-sejak-era-kolonial?page=all (diakses pada 11 Januari 2024).
Kartini Kartono, 2009, Patologi Sosial, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, h. 251-252.
Arya Mahardika Pradana, 2015, “Tinjauan Hukum Pidana Terhadap Prostitusi dan Pertanggungjawaban Pidana Para Pihak Yang Terlibat Dalam Prostitusi,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 45 No. 2, h. 276-307.
Katadata Media Network, 2023, "Laki-Laki Mendominasi Jumlah Kasus HIV dan AIDS di Indonesia pada 2022", dikutip dari laman resmi Databoks https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/03/laki-laki-mendominasi-jumlah-kasus-hiv-dan-aids-di-indonesia-pada-2022 (diakses pada 11 Januari 2024).
Sudaryono dan Natangsa Surbakti, 2017, HUKUM PIDANA Dasar-Dasar Hukum Pidana Berdasarkan KUHP dan RUU KUHP, Muhammadiyah University Press, Surakarta, h. 98.
Edward O.S. Hiariej, 2016, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, Cahaya Atma Pustaka, Yogyakarta, h. 133.
Barbara G. Brents dan Kathryn Hausbeck, 2005, “Violence and Legalized Brothel Prostitution in Nevada,” Journal of Interpersonal Violence, Vol. 20 No. 3, h. 270–295.
Peter Mahmud Marzuki, 2007, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Group, Jakarta, h. 35.
Legal Explanations, 2020, "Prostitute Definition and Legal Meaning", dikutip dari laman resmi Legal Explanations https://legal-explanations.com/definition/prostitute/ (diakses pada 12 Februari 2024).
Marhaenanda Pandega Persada dan Martinus Legowo, 2021, "Labelling Masyarakat Terhadap Anak Pekerja Seks Komersial di Jombang". Paradigma, Vol. 10, No. 1, https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/paradigma/article/view/50686 (diakses 12 Februari 2024)
Mariyadi, 2013, "Persepsi Masyarakat Tentang Prostitusi Liar Di Kelurahan Sempaja Utara Samarinda," Acta Diurna, Vol. 2, No. 4, https://media.neliti.com/media/publications/93332-ID-persepsi-masyarakat-tentang-prostitusi-l.pdf (diakses 12 Februari 2024)
Dika Rahmat Nasution dan Frans Simangunsong, 2023, "Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Penggunan Jasa Prostitusi pada Media Online", Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, (2023), Vol. 3 No. 2, h. 1732-1744.
R. Soesilo, 2013, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Politeia, Bogor, h. 327.
Apriliani Kusumawati and Nur Rochaeti, 2019, "Breaking the Chain of Prostitution Practice in Indonesia through Criminalization of Prostitution Service Users," Indonesian Journal of Legal Development, Vol. 1 No. 3, pp. 366–378.
Dey Ravena dan Kristian, 2017, Kebijakan Kriminal, Prenada Media Group, Jakarta, h. 128.
Islamia Ayu Anindia dan R.B. Sularto, 2019, "Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana," Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol. 1, No. 1, h. 18.
David Garland, 2002, "Crime Complex: The Culture of High Crime Societies," The Culture of Control: Crime and Social Order in Contemporary Society, Oxford University Press, h. 139–166.
Gea Illa Sevrina, 2020, "Kebijakan Kriminalisasi Praktik Prostitusi di Indonesia," Law and Justice, Vol. 5, No. 1, h. 17–29.
Banda Nawawi Arief, 2008, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, h. 28.
Rusli Effendi dkk, 1986, “Masalah Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Rangka Pembaruan Hukum Nasional,” Binacipta, Jakarta, h. 64-65 (disampaikan dalam BPHN, Simposium Pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia, Jakarta)
Muladi, 2002, Demokratisasi, Hak Asasi Manusia, dan Reformasi Hukum di Indonesia, The Habibie Center, Jakarta, h. 53.
Mahrus Ali, 2018, "Overcriminalization Dalam Perundang-Undangan di Indonesia", Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 25, No. 3, h. 450–471.
Legal Information Institute, 2020, "ad hoc", dikutip dari laman Legal Information Institute oleh Cornell Law School https://www.law.cornell.edu/wex/ad_hoc (diakses pada 13 Februari 2024)
Carla Isati Octama, 2013, "Meski Bermanfaat, "Cost Benefit Analysis" dalam Pembentukan UU Belum Diterapkan, dikutip dari laman Berita Satu https://www.beritasatu.com/news/128294/meski-bermanfaat-cost-benefit-analysis-dalam-pembentukan-uu-belum-diterapkan (diakses pada 13 Februari 2024)
Diana Agustianingsih, 2014, "Pengaruh Sikap Masyarakat Terhadap Keberadaan Lokalisasi Prostitusi Dolly dan Maraknya Prostitusi Online Melalui Jejaring Sosial Facebook serta Implikasinya pada Ketahanan Sosial Budaya," Jurnal Ketahanan Nasional, Vol. 20, No. 1, h. 11-18
Moeljatno, Azas-Azas Hukum Pidana, Bina Cipta, Jakarta,1985, h. 5
Roeslan Saleh, 1993, “Kebijakan Kriminalisasi dan Dekriminalisasi; Apa yang Dibicarakan Sosiologi Hukum dalam Pembeharuan Hukum Pidana Indonesia”, Yogyakarta, h. 38-39 (disampaikan dalam Seminar Kriminalisasi dan Dekriminalisasi dalam Pembaruan Hukum Pidana Indonesia, Fakultas Hukum UII, 1993)
Banda Nawawi Arief, 2020, Kebijakan Legislatif Dalam Penanggulangan Kejahatan Dengan Pidana Penjara, Genta Publishing, Yogyakarta.
Dion Valerian, 2021, "Pemikiran Anselm Von Feuerbach tentang Hukum Pidana: Pembacaan atas Literatur Primer," Percikan Pemikiran Makara Merah, Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Depok, h. 59-67.